JAKARTA, KOMPAS.TV - Dokter kecantikan Richard Lee ditangkap polisi terkait kasus dugaan pencurian data atau akses ilegal.
Richard Lee diduga telah mengakses akun Instagram yang telah disita polisi secara ilegal.
Akun tersebut sebelumnya telah disita sebagai barang bukti kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri pada Desember 2020.
dr Richard Lee sempat ditangkap di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan pada 11 Agustus 2021 lalu.
Penangkapan tersebut dilakukan karena Richard diduga melakukan akses ilegal dan penghilangan barang bukti, namun berujung pembebasan.
Baca Juga: Berkas Perkara Belum Lengkap, Dokter Richard Lee Diperiksa Lagi
Kali ini, dr Richard Lee kembali ditangkap lantaran kasus tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Subdit Siber Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Rovan Richard Mahenu.
"Kasus yang pencurian data sudah P21 (berkas dinyatakan lengkap). Jadi, kita panggil dia untuk proses pelimpahan ke kejaksaan," ujar Komisaris Rovan dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/12/2021).
Atas kasus tersebut, dr Richard Lee disangkakan Pasal 30 Ayat 3 juncto Pasal 46 UU ITE, dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Konflik dr Richard Lee dengan aktris Kartika Putri berawal dari konten video review produk kecantikan.
Baca Juga: Dua Alasan Polisi Tangkap Dokter Richard Lee Usai Terima Laporan dari Kartika Putri
Salah satu konten video dr Richard Lee menyebut ada produk yang mengandung merkuri dan hidroquinon.
Ternyata produk tersebut dipromosikan oleh Kartika Putri.
Kartika lantas melaporkan dr Richard Lee dengan dugaan pencemaran nama baik.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.