JAKARTA, KOMPAS.TV – Sidang kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Gaga Muhammad terpaksa ditunda karena saksi dokter yang menangani visum Laura Anna berhalangan hadir.
Diketahui, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/12/2021), beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meruapak seorang dokter.
“Sidang hari ini adalah untuk mendengar kesaksian Dokter Pungki Muliasari yang memeriksa korban,” kata Majelis Hakim, mengutip Kompas.com, Kamis.
Baca Juga: Kuasa Hukum Gaga Sebut Kecelakaan yang Bikin Laura Anna Lumpuh Insiden Biasa, Keluarga Murka
Sidang pun ditutup dan Gaga Muhammad kembali ditahan. Sidang akan kembali digelar pada Selasa (28/12/2021) mendatang dengan agenda yang sama.
Ada yang berbeda dalam sidang kali ini, di mana Gaga Muhammad dihadirkan secara langsung di persidangan. Sebelumnya, Gaga hanya mengikuti persidangan secara online.
Ayah Gaga, Asep Yusman, membenarkan bahwa sidang kali ditunda. Menurutnya, proses persidangan yang menyeret anaknya akan berlangsung panjang.
“Iya, ditunda. Sidangnya akan panjang sepertinya,” kata Asep.
Baca Juga: Kakak Laura Anna Tak Terima Adiknya Disebut Nikita Mirzani Masih Cinta Gaga Muhammad
Sementara itu, Laura Anna, Greta Irene juga mengungkapkan hal yang sama lewat Instagram Story-nya.
Dia menuliskan empat poin yang terjadi dalam sidang kali ini, termasuk soal Gaga Muhammad yang hadir secara langsung di ruang sidang.
“Persidangan perkara Laura tanggal 23 Desember 2021: 1. Terdakwa (gaga) dihadirkan secara offline pada persidangan hari ini,” tulis Greta Irene.
Dia juga menjelaskan soal saksi dokter yang berhalangan hadir, padahal sudah dipanggil. Greta kemudian menuliskan bahwa Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk kembali memanggil dokter tersebut pada sidang berikutnya.
Selain itu, saksi yang diajukan dari pihak terdakwa juga tidak hadir.
Baca Juga: Proses Hukum Kasus Kecelakaan Masih Bergulir, Ini Alasan Pihak Gaga Muhammad Minta Sidang Offline
Diberitakan sebelumnya, Gaga Muhammad harus menghadapi proses hukum karena kecelakaan lalu lintas yang membuat Laura Anna lumpuh.
Kecelakaan yang terjadi di Tol Jagorawi pada Desember 2019 ini diduga terjadi karena kelalaian Gaga yang mengemudikan mobil saat mabuk.
Hingga kini, Gaga Muhammad ditahan di rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur. Dia didakwa Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Gaga Muhammad terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp10 juta.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.