JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan mengungkapkan kasus mafia tanah yang menimpa Nirina Zubir dan keluarga dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Namun, Zulpan menjelaskan, berkas perkara kasus mafia tanah ini masih dilengkapi.
Kelengkapan berkas tersebut termasuk keterangan dari lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka mafia tanah.
“Sekarang tentunya penyidik sedang melengkapi berkas perkara. Tak ada kendala sehingga waktu dekat akan ada tahap dua,” jelas Zulpan, Senin (20/12/2021), dikutip dari Wartakota.
Baca Juga: Polisi Blokir Rekening Riri Khasmita untuk Telusuri Aliran Dana Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir
Kepada lima tersangka tersebut, polisi juga menyangkakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan telah membekukan rekening dari masing-masing tersangka.
“Rekening tersangka diblokir dan kena TPPU. Kami lihat hasil penelusuran penyidik apa terbukti uang kasus mafia tanah digunakan untuk hal-hal investasi barang,” papar Zulpan.
Apabila terbukti, harta para tersangka akan disita dan dijadikan barang bukti.
Sementara itu, Nirina Zubir dan kakaknya, Fadhlan Karim, yang mendatangi Mapolda Metro Jaya, Senin (20/12/2021) mengatakan bahwa dirinya bersyukur kasusnya masih diproses oleh penyidik.
“Ke sini cuma ngecek aja menanyakan perkembangan kasus yang kami laporkan ini. Alhamdulillah ada perkembangan yang baik dari penyidik,” katanya.
Soal TPPU, Nirina Zubir tampak sumringah karena polisi akan melakukan penyiataan aset tersangka. Menurutnya, apa yang selama ini dicurigai keluarganya perlahan mulai menemukan jalan terangnya.
“Kabarnya akan dilakukan penyitaan aset dan bisnis dari tersangka dalam waktu dekat. Ini jadi angin segar buat kami,” tutur Nirina.
Baca Juga: Kunjungi Kaltara, Jokowi akan Groundbreaking Kawasan Industrial Park Indonesia
“Apa yang kami curigai akan adanya aliran dana, dan mulai ada proses penyitaan memang terbukti semua dugaan kami,” ujarnya menukas.
Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah yang diduga dilakukan oleh mantan asisten rumah tangga (ART) mendiang ibunya, Riri Khasmita.
Riri Khasmita diduga menggasak enam sertifikat tanah ibu Nirina Zubir yang total keuntungannya diperkirakan mencapai Rp17 miliar.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka, yakni Riri Khasmita, suaminya bernama Edrianto, serta pihak notaris.
Sumber : Kompas TV/Wartakota
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.