JAKARTA, KOMPAS.TV – Staf Sekretaris Jenderal (Setjen) DPR RI, Ovelina Pratiwi, dinonaktifkan usai terbukti membantu selebgram Rachel Vennya kabur dari kewajiban karantina.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar yang menegaskan bahwa Ovelina sudah tidak lagi menjadi staf di Setjen DPR.
“Penting saya infokan jauh sebelumnya, yang bersangkutan (Ovelina) sudah kami nonaktifkan,” kata Indra, dikutip dari Tribunnews, Senin (13/12/2021).
Baca Juga: Bayar Rp40 Juta untuk Kabur Karantina, Rachel Vennya: Saya Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia
Indra menegaskan bahwa tindakan Ovelina yang membantu Rachel Vennya CS kabur tidak berkaitan dengan kedinasan sehingga hal tersebut di luar tanggung jawab Setjen DPR.
Selain itu, Ovelina juga tidak sedang bertugas saat membantu Rachel Vennya kabur dari karantina usai dari Amerika Serikat.
“Dalam catatan kami, pada hari kejadian, yang bersangkutan pada posisi tidak dalam jadwal bertugas sehingga segala tindakannya di luar tanggung jawab kedinasan, karena itu pribadi,” tegasnya.
Indra mengatakan bahwa Ovelina sudah dinonaktifkan sejak bulan Oktober 2021.
“Yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan dari bulan Oktober 2021,” ujarnya.
Baca Juga: Bayar Rp40 Juta, Begini Cara Rachel Vennya Kabur dari Karantina Usai dari AS
Untuk diketahui, Ovelina merupakan pegawai kontrak di Setjen DPR RI yang ditugaskan sebagai protokoler di Bandara Soekarno-Hatta.
Ovelina membantu Rachel Vennya, Salim Nauderer (pacar Rachel Vennya), dan Maulida Khairunnisa (manajer Rachel Vennya), setelah mendapatkan uang sebesar Rp4 juta.
Diberitakan sebelumnya, mantan istri Niko Al Hakim membayar Rp40 juta agar dapat kabur dari kewajiban karantina. Dia bahkan sudah mengirim uang tersebut sebelum sampai di Tanah Air.
Dalam keterangannya, Ovelina menjelaskan bahwa Rp40 juta tersebut merupakan uang yang diminta oleh Satgas Covid-19 Bandara Soetta agar seseorang dapat lolos dari kewajiban karantina, masing-masing orang membayar Rp10 juta.
Baca Juga: Sopan saat Sidang, Rachel Vennya Dapat Keringanan Hukuman
Rincian Rp40 juta yang dibayarkan Rachel Vennya digunakan untuk dirinya, Salim, dan Maulida. Sementara Rp10 juta sisanya dibagikan kepada tiga orang, Ovelina Rp4 juta, Eko Rp4 juta, dan Jarkasih Rp2 juta.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.