JAKARTA, KOMPAS.TV – Bintang pop Taylor Swift bakal diadili terkait gugatan hak cipta atas lirik lagu ‘Shake It Off’ yang telah berlangsung selama beberapa tahun.
Taylor Swift pertama kali digugat pada tahun 2017 oleh penulis lagu Sean Hall dan Nathan Butler yang mengklaim ‘Shake It Off’ memuat lirik dari lagu mereka untuk 3LW yang berjudul ‘Playas Gon’ Play’.
Untuk diketahui, lagu ‘Shake It Off’ dirilis pada 2014, sementara ‘Playas Gon’ Play’ rilis pada 2001 silam. Kedua lagu tersebut secara khusus menyertakan variasi frasa “playas would play” dan "haters would hate”.
Baca Juga: Gegara Tren Kirim Lirik Lagu Taylor Swift, Gadis Ini Balikan dengan Mantan, Kamu Mau Coba?
Melansir Rollingstone, Sabtu (11/12/2021), gugatan ini sempat dihentikan pada Februari 2018 oleh hakim Pengadilan Distrik AS dan dibuka kembali pada Oktober 2019 oleh panel tiga hakim dari Ninth Circuit Court of Appeals.
Gugatan tersebut kemudian dikirim ke Pengadilan Distrik AS untuk kemudian ditinjau. Selanjutnya, dilaporkan bahwa hakim menolak upaya pihak Swift untuk membatalkan gugatan tersebut.
“Para ahli (hukum) di pihak Swift membuat beberapa argumen persuasif sehubungan dengan mengapa berbagai faktor dari masing-masing analisis karya musik dan sastra secara objektif membela lagu 'Playas' dan 'Shake',” kata Hakim Michael Fitzgerald, Kamis.
Menurutnya, masih ada banyak faktor yang akan membuat perselisihan nyata tentang potensi kesamaan substansial antara lirik dan struktur lagu, seperti yang dinyatakan oleh pihak penggugat.
Fitzgerald merinci beberapa hal yang menjadi gugatan Hall dan Butler, yakni kombinasi frase tautologis dalam lagu 'Shake It Off', lirik paralel, hingga model tata bahasa “Xers would X”.
Baca Juga: Usai "All Too Well", Taylor Swift Bakal Rilis Video Musik "I Bet You Think About Me"
Pengacara Hall dan Butler, Marina Bogorad, mengatakan, pihaknya sangat puas dengan keputusan hakim untuk melanjutkan proses hukum dalam kasus hak cipta ini.
“Kami senang bahwa pengadilan menolak untuk terlibat dalam pertempuran para ahli, terutama mengingat bahwa sumber daya terdakwa (Taylor Swift) jauh lebih besar daripada klien kami,” kata Bogorad.
Sementara itu, pihak Taylor Swift belum mengomentari keputusan tersebut.
Sumber : Kompas TV/Rollingstone
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.