JAKARTA, KOMPAS.TV – Selebgram Rachel Vennya mengungkapkan caranya kabur dari karantina setelah perjalanannya dari Amerika Serikat (AS) beberapa waktu yang lalu, yakni dengan membayar uang sebesar Rp40 juta.
Hal ini dikatakannya saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Kala itu, majelis hakim bertanya apakah perempuan 26 tahun ini membayar seseorang untuk kabur dari kewajiban karantina.
“Rp40 juta,” jawab Rachel Vennya kepada majelis hakim, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/12).
Baca Juga: Rachel Vennya Dapat Keringanan Hukuman dari Hakim karena Sopan saat Sidang
Rachel bilang, uang tersebut diserahkan kepada seorang protokoler di Bandara Soekarno-Hatta bernama Ovelina.
Bahkan, uang tersebut ditransfer Rachel Vennya sejak masih berada di AS ke nomor rekening milik petuas Satgas Covid-19 bernama Cania.
Sementara itu, Ovelina menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan uang yang diminta oleh Satgas Covid-19 Bandara Soetta, di mana masing-masing orang membayar Rp10 juta agar dapat lolos dari kewajiban karantina.
Adapun rincian uang Rp40 juta yang dikirimkan Rachel Vennya adalah untuk tiga orang, yakni Rachel, Salim Nauderer (pacar Rachel), Maulida Khairunnisa (manajer Rachel).
Sementara itu, Rp10 juta sisanya dibagikan kepada tiga, Ovelina mendapat Rp4 juta, Eko mendapat Rp4 juta, dan Jarkasih Rp2 juta.
Saat menerima uang tersebut, Ovelina mengaku belum bisa memastikan apakah Rachel Vennya dapat lolos dari kewajiban karantina atau tidak.
“Saya terima, tapi kita enggak tahu bisa apa enggak (kabur karantina). Saya juga enggak yakin karena yang berwenang (meloloskan karantina kesehatan) itu Satgas Covid-19, karena dia (Satgas Covid-19) yang membuat keputusan itu,” jelas Ovelina.
Kini, Ovelina sudah mengembalikan seluruh duit Rp40 juta ke Rachel Vennya.
Baca Juga: Tok! Rachel Vennya Dijatuhi Hukuman 4 Bulan Penjara, tapi Tidak Ditahan
Dalam kasus pelanggaran karantina ini, Rachel Vennya, Salim, Maulida, dan Ovelina dijatuhi hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan.
Dengan demikian, mereka tidak ditahan asalkan tidak berbuat tindak pidana selama masa percobaan.
Selain itu, Rachel Vennya, Salim, dan Maulida juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta, sementara Ovelina Rp30 juta.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.