JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian telah memblokir rekening mantan ART Nirina Zubir, Riri Khasmita sebagai upaya untuk menyelidiki aliran dana kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina senilai Rp17 miliar.
Selain Riri Khasmita, polisi juga memblokir rekening empat tersangka lainnya yakni suami Riri, Endrianto, notaris PPAT Faridah, Edwin Ridwan dan Ina Rosaina.
Penyidik dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pertus Silalahi mengatakan pemblokiran rekening tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana ketiga tersangka.
"Ini untuk mengusut sekaligus menganalisis peralihan kepemilikan aset yang mereka jual dan aliran dana hasil penjualan itu," ujar AKBP Pertus Silalahi seperti dikutip dari Tribunnews, Selasa (8/12/2021).
Baca Juga: Polisi Sebut Pembeli Sertifikat Tanah Nirina Zubir Tak Berkomplot dengan Riri Khasmita
Menurut Petrus pemblokiran tersebut penting untuk mengamankan bukti transaksi kasus mafia tanah tersebut.
"Selain itu, pemblokiran juga berperan pada saat putusan hakim nanti dan pemulihan hak korban sesuai nilai kerugiannya," kata Petrus.
Terbaru, polisi juga memeriksa tiga pembeli sertifikat tanah dari Riri Khasmita yang diduga hasil penggelapan akta tanah milik Nirina Zubir.
Baca Juga: Alasan Haru Nirina Zubir Bertekad Bongkar Kasus Mafia Tanah Riri Khasmita, Ternyata...
Namun, Kanit 2 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Kemas Arifin mengonfirmasi bahwa ketiga pembeli sertifikat tanah tersebut terbukti tidak berkomplot dengan Riri Khasmita.
"Mereka jatuhnya malah korban dan dengan keadaan ini mereka pihak ketiga yang dirugikan juga," ujar Kemas Arifin.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.