JAKARTA, KOMPAS.TV - Adam Deni membantah pernyataan kuasa hukum Jerinx, Sugeng yang menyebut dirinya sempat meminta uang Rp10 miliar untuk uang damai kasus pengancaman.
Sebagai informasi, pegiat media sosial Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pengancaman melalui media elektronik.
Jerinx dituding melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Dengan tegas, Adam Deni membantah pernyataan kuasa hukum Jerinx. Ia mengaku justru ditawari uang tersebut dan sebidang tanah di Uluwatu.
Baca Juga: Jerinx Ajukan Penangguhan Penahanan Untuk Rawat Ibunya yang Sakit
Dalam proses penawaran uang damai tersebut, kuasa hukum Adam Deni, Machi Achmad mengatakan kliennya menolak untuk berdamai dengan Jerinx.
"Kita punya bukti-bukti lengkap siapa yang meminta, siapa yang menawarkan uang perdamaian, ada juga tanah di Uluwatu Bali, tapi kita juga tidak mengiyakan (menerima)," ungkap Machi Achmad di Polda Metro Jaya, mengutip Tribunnews, Rabu (8/12/2021).
Achmad mengatakan, kuasa hukum Jerinx Sugeng sebelumnya tidak pernah hadir dalam pertemuan mediasi sebelumnya.
Baca Juga: Jerinx Ditahan Lagi, Curhat Nora Alexandra: Ikhlas, Walau Berat Harus Kuat
"Lawyer yang mengungkap isu panas ini tidak ada di mediasi pertama atau kedua. Bahkan mediasi sebelum membuat LP juga nggak ada," kata Achmad.
Tak tinggal diam, pihak Adam Deni lantas melaporkan kuasa hukum Jerinx, Sugeng ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.