JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus penggelapan sertifikat tanah milik artis Nirina Zubir yang dilakukan oleh mantan Asisten Rumah Tangganya (ART) Riri Khasmita terus diselidiki kepolisian.
Kini giliran 3 pembeli sertifikat tanah dari Riri Khasmita diperiksa di Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus mafia tanah tersebut.
Kanit 2 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Kemas Arifin mengatakan bahwa ketiga pembeli sertifikat tanah tersebut terbukti tidak berkomplot dengan Riri Khasmita.
Bahkan, 3 pembeli itu mengaku tidak tahu menahu jika tanah yang mereka beli merupakan hasil dari penggelapan sertifikat milik Nirina Zubir.
Baca Juga: Alasan Haru Nirina Zubir Bertekad Bongkar Kasus Mafia Tanah Riri Khasmita, Ternyata...
"Mereka jatuhnya malah korban dan dengan keadaan ini mereka pihak ketiga yang dirugikan juga," ujar Kemas Arifin seperti dikutip dari Wartakota Tribunnews, Minggu (5/12/2021).
Dalam hal ini, jika sertifikat tersebut terbukti palsu dan dilakukan pembatalan hak milik, maka ketiga pembeli tersebut juga akan mengalami kerugian.
"Kalau nanti sertifikatnya terjadi pembatalan segala macam kan haknya hilang juga," lanjutnya.
Ketiga pembeli tersebut, lanjut Kemas, bahkan sudah menempati rumah milik Nirina Zubir yang dijual oleh Riri Khasmita.
Menurut Kemas, pembeli yang berkomplot dengan mafia tanah biasanya tidak menempati tanah tersebut namun diagunkan ke bank.
Baca Juga: Nirina Zubir Bantah Kakaknya Lakukan Penyekapan terhadap Riri Khasmita dan Suami
"Posisinya mereka pembeli beritikad baik. Jadi dia kan beli dari Riri, dia beli apa adanya dan semua itu ditempatin oleh mereka. Jadi statusnya saksi," jelas Kemas.
Sementara itu, polisi masih menetapkan lima tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan Nirina Zubir Rp17 miliar.
Lima tersangka tersebut adalah Riri Khasmita, Endrianto dan tiga notaris PPAT yang berkomplot dengan Riri.
Sumber : Wartakota Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.