JAKARTA, KOMPAS.TV – Aktris Nirina Zubir buka suara soal tuduhan tersangka kasus dugaan mafia tanah, Riri Khasmita, yang menyebut ia dan saudaranya menikmati uang hasil penjualan tanah milik mendiang ibunya.
Nirina membenarkan bahwa memang ada transferan uang dari mantan ART ibunya itu sebesar Rp600 juta. Namun, dia mengaku sudah mengembalikan uang tersebut.
“Benar, ada kiriman uang dari Riri Khasmita, tapi saya sudah mengembalikan dan tidak saya nikmati uang itu,” kata Nirina, Jumat (26/11/2021), melansir Tribunnews.
Baca Juga: Riri Khasmita Gasak 6 Aset Tanah, Kuasa Hukum Nirina Zubir: Kemungkinan Besar Ada yang Mensponsori
Bintang film "Keluarga Cemara" ini kemudian menceritakan awal mula adanya transferan uang Rp600 juta tersebut.
Kala itu, ibu Nirina, Cut Indria Marzuki, masih hidup. Nirina dan ibunya memiliki keinginan untuk membeli rumah di Bali.
Keduanya juga sudah mencari rumah dan melihat lokasinya secara langsung. Ibunya kemudian mengatakan akan mendapatkan uang dari asistennya yang tak lain adalah Riri Khasmita.
“Dan yang terjadi dia (Riri) mentransferkan dana itu ke saya. Ada Rp600 juta,” ujar Nirina.
Sayangnya, Rp600 juta tak cukup untuk meminang rumah yang diinginkan sehingga Nirina memutuskan untuk tidak jadi membeli rumah tersebut. Dia lantas mengembalikan uang tersebut ke rekening Riri.
Baca Juga: Kakak Nirina Zubir Dituduh Sekap Riri Khasmita Selama 1 Tahun, Ini Kata Kuasa Hukum
Nirina dengan tegas membantah jika dituding menikmati uang tersebut dan mengatakan punya bukti transfer ke Riri.
“Kalau katanya saya nikmati, harusnya saya simpen (uang Rp600 juta) aja. Karena tidak jadi beli rumah, saya kembalikan. Saya punya buktinya. Bahkan, buktinya jelas itu nomor rekening Riri,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Nirina Zubir mengaku menjadi korban mafia tanah. Sebanyak enam aset tanah milik mendiang ibunya diduga digasak oleh mantan ART.
Hingga kini, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah, yakni Riri Khasmita, suaminya yang bernama Edrianto, pihak notaris bernama Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.
Baca Juga: Riri Khasmita Mengaku Pegang Bukti Keluarga Nirina Zubir Nikmati Uang Penjualan Aset
Para tersangka ini dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang Undang Nomor 8 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.