JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa hukum Nirina Zubir, Ruben Jeffry Siregar, masih tidak menyangka seorang asisten rumah tangga (ART) Riri Khasmita bisa menggasak enam aset milik ibu Nirina, Cut Indria Marzuki.
Ruben menduga, Riri Khasmita memiliki dalang yang mensponsorinya untuk melakukan proses pembuatan akta jual beli (AJB) agar dapat didaftarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Sertifikat akan memakan waktu, biaya, dan tenaga. Dari segi biaya tidak akan mudah, apalagi ada 6 SHM (Sertifikat Hak Milik),” kata Ruben, dikutip dari Tribunnews, Kamis (25/11/2021).
Baca Juga: Kakak Nirina Zubir Dituduh Sekap Riri Khasmita Selama 1 Tahun, Ini Kata Kuasa Hukum
“Maksudnya Nirina, kemungkinan besar ada yang mensponsori untuk awal operasi,” imbuhnya.
Ruben beralasan bahwa dugaan sponsor tersebut muncul jika dilihat dari latar belakang ekonomi Riri Khasmita.
Menurutnya, eks ART ibu Nirina Zubir ini tak memiliki cukup uang untuk mengurus enam aset tersebut.
Untuk memastikannya, Ruben bakal berkoordinasi dengan penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Makanya saya belum berani bilang. Kami hanya ingin konfirmasi ke penyidik. Itu baru kecurigaan awal,” tuturnya.
Baca Juga: Riri Khasmita Mengaku Pegang Bukti Keluarga Nirina Zubir Nikmati Uang Penjualan Aset
Sementara itu, kuasa hukum Riri Khasmita, Syakhruddin, sebelumnya sudah buka suara terkait kasus dugaan mafia tanah ini.
Pihaknya membantah apabila kliennya disebut melakukan penggelapan dan pengagunan aset tanah karena ada surat kuasa untuk balik nama keenam aset tersebut.
“Finta, kakak tertua Nirina Zubir beserta suami, tanda tangan menunjuk kuasa kepada Riri. Kami pegang data itu,” kata Syakhruddin, Rabu (24/11/2021).
Hingga kini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dan melakukan penahanan. Kelima tersangka ini adalah Riri Khasmita dan suami, Edrianto, serta notaris Faridah, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.
Baca Juga: Soal Dugaan Penyekapan oleh Kakak Nirina Zubir, Riri Khasmita Bakal Diperiksa Polisi Besok
Mereka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.