JAKARTA, KOMPAS.TV - Anak aktris senior Nia Daniaty, Olivia Nathania kembali dilaporkan, kali ini kasus investasi bodong.
Diketahui, Olivia Nathania sedang dalam masa penahanan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penipuan CPNS.
Belum selesai perkara, perempuan yang akrab disapa Oi itu kembali menghadapi kasus hukum baru.
Kuasa Hukum korban Herdyan Saksono mengatakan, Olivia dilaporkan atas kasus penipuan investasi pulsa dan bisnis fiber optik.
Baca Juga: Eks Kuasa Hukum Beberkan Peran Kiki dan Rosita dalam Kasus Penipuan CPNS Olivia Nathania
Herdyan memperkirakan korban dalam kasus penipuan kali ini ada puluhan, namun baru beberapa yang berniat melaporkan.
"Korbannya ada puluhan ya. Tapi untuk laporan hari ini akan dilaporkan 4-5 korban dari investasi bodong Oi," ungkap Herdyan dikutip dari Tribunnews, Minggu (22/11/2021).
Korban, lanjut Herdyan, rencananya akan segera membuat laporan atas penipuan investasi bodong itu ke Polda Metro Jaya.
"Hari ini, saya mendampingi korban coba buat laporan polisi," ungkapnya.
Herdyan juga mengatakan pelaporan kali ini terkait dengan pasal tipu gelap dan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Dituding Beli Mobil Mewah Pakai Uang Hasil Penipuan CPNS, Suami Olivia Nathania: Buktikan
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menahan Olivia Nathania di Rutan Polda Metro Jaya pada 11 November lalu.
Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.