JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktris Nirina Zubir diam-diam melaporkan kasus mafia tanah yang membuat dirinya dan keluarga merugi Rp17 Miliar ke polisi pada Juni 2021 lalu.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengatakan saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan lima tersangka dalam kasus praktek mafia tanah dengan korban Nirina Zubir tersebut.
Di antara 5 tersangka, 3 tersangka sudah dilakukan proses penahanan, sementara dua lainnya sedang dijadwalkan untuk dipanggil pihak penyidik.
Dari ketiga tersangka yang sudah ditahan, ada pula orang terdekat Nirina Zubir yakni Riri Khasmita yang merupakan Asisten Rumah Tangga.
Baca Juga: Kronologi ART Nirina Zubir Ketahuan Gelapkan Aset Rp 17 M, Ternyata Dipakai Modal Bisnis Ayam Frozen
"Penyidik sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka di mana korbannya Nirina Zubir," ujar Kasubdit Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi seperti dikutip dari Tribunnews, Rabu (17/11/2021).
Petrus mengatakan ART Nirina Zubir berperan sebagai otak dari aksi mafia tanah yang membuatnya rugi miliaran rupiah.
"Hal itu dibuktikan bahwa sertifikat tanah milik Nirina ada dalam penguasannya (Riri)," ucap Petrus.
Sedangkan, lanjut Petrus, dua tersangka lainnya yang sudah ditahan berprofesi sebagai notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Baca Juga: ART Nirina Zubir Diduga Gasak 6 Sertifikat Tanah, Rugi Rp 17 Miliar
Keduanya terbukti ikut campur tangan dalam proses jual beli sertifikat tanah secara ilegal.
Kelima tersangka mafia tanah yang tipu Nirina Zubir ini dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.