JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang menyebut status Tubagus Joddy sebagai tersangka dalam kecelakaan Vanessa Angel.
Tubagus Joddy merupakan sopir Vanessa Angel yang merupakan salah satu korban selamat dalam kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto (Jomo).
Kepastian Tubagus Joddy sebagai tersangka itu disampaikan oleh Kepala Kejari Jombang Imran pada Rabu (10/11/2021).
"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837. Sudah (ada tersangka) atas nama Tubagus (Joddy)," ujar Imran seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Ternyata Tubagus Joddy Bukan Sopir Vanessa Angel, Ini Pekerjaan Sebenarnya
Selanjutnya, kata Imran, pihaknya sudah menunjuk tiga jaksa untuk memeriksa berkas kasus kecelakaan yang merenggut nyawa artis Vanessa Angel dan suaminya itu.
Dalam hal ini, Tubagus, lanjut Imran, dijerat pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Untuk sementara itu," tutup Imran.
Sebagai informasi, mobil Pajero Sport yang ditumpangi rombongan Vanessa Angel mengalami kecelakaan di tol Jombang-Mojokerto (Jomo) pada Kamis (4/11/2021).
Baca Juga: 5 Fakta Terkini Kecelakaan maut Vanessa Angel, Hasil Olah TKP hingga Pengakuan Tubagus Joddy
Dalam kecelakaan tersebut, dua orang meninggal dunia yakni Vanessa Angel dan Febri Andriansyah.
Sementara tiga orang yakni Gala Sky (anak Vanessa), Siska Lorensa dan Tubagus Joddy (sopir) selamat dan hanya mengalami luka-luka.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.