JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus pelanggaran kewajiban karantina, termasuk Rachel Vennya.
Ketiga orang tersebut adalah kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer, manager Rachel dan seorang petugas bandara Soekarno-Hatta.
Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan petugas bandara itulah yang membantu Rachel Vennya untuk kabur dari karantina.
Baca Juga: Rachel Vennya Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kabur Karantina
"Yaitu saudari RV, dia adalah protokol di Bandara Soekarno Hatta," ujar Yusri melansir Kompas.com, Rabu (3/11/2021).
Keempat tersangka tersebut terbukti melanggar pasal di dalam Undang-Undang (UU) tentang Wabah dan UU kekarantinaan dengan hukuman 1 tahun penjara.
Kendati demikian, Rachel Vennya tidak akan ditahan. Yusri menjelaskan hal itu karena masa hukuman yang hanya setahun.
"Tidak ditahan karena ancamannya satu tahun," ungkap Yusri.
Baca Juga: Soal Kasus Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Polisi Berencana Periksa Saksi Ahli
Yusri mengatakan, seorang tersangka baru akan ditahan ketika ancaman hukumannya lima tahun penjara atau lebih.
"Kalau lima tahun ke atas, baru kami tahan," tuturnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.