JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, selebgram Rachel Vennya terancam satu tahun pidana penjara, Kamis (21/10/2021).
Pihak kepolisian menjerat selebgram dengan jutaan pengikut di media sosial itu dengan Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 18 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
"Ancamannya satu tahun penjara. Karena ini masih tahap penyelidikan, kita masih memeriksa keterangan saksi-saksi lagi," jelas Yusri dikutip dari Kompas.com, Kamis.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap Rachel Vennya hari ini, kepolisian juga memeriksa Salim Nauderer (kekasih) dan Maulida Khairunnia (manajer).
Baca Juga: Penampakan Rachel Vennya Tertunduk Tiba di Polda Metro Jalani Pemeriksaan Kasus Kabur Karantina
Kedua sosok itu disebut turut ikut kabur saat melakukan kewajiban karantina seusai melancong dari Amerika Serikat.
Kepada publik, Yusri meminta untuk bersabar atas hasil pemeriksaan selebgram dan dua orang tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya dikonfirmasi telah kabur dari karantina setelah pergi dari Amerika Serikat.
Aksi tersebut rupanya dibantu oleh dua anggota Tentara Nasional Indonesia yang tengah bertugas sebagai Pengamanan Satgas Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta dan Wisma Atlet.
Baca Juga: Fakta Baru, Anggota TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina Jadi 2 Orang
Fakta tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Kolonel Arh Herwin Budi Saputra.
"Hasil penyelidikan kemarin, pendalaman, ada dua oknum yang bekerja sama. Yang pertama yaitu FS, yang terbaru hasil laporan dari Staf Intel adalah IG," kata Herwin, Kamis.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.