JAKARTA, KOMPAS.TV - Musisi kenamaan Anji merasa kapok dan bertekad untuk menjauhi narkotika usai melakukan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Kemauan pemilik nama asli Erdian Aji Prihartanto ini diungkapkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alif Maruszama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (11/10/2021).
"Dia (Anji) mencoba untuk tidak ingin mengulanginya lagi. Dia lebih paham apa akibat dari narkotika jenis ganja," jelas Alif dikutip dari Tribunnews.
Bahkan selama masa rehabilitasi itu Anji disebut mengalami banyak perubahan ke arah yang lebih positif.
Untuk diketahui selama rehabilitasi eks Drive itu menerima berbagai perawatan medis dan psikis.
Baca Juga: Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi, Anji Minta Dibebaskan: Saya Punya Keluarga dan Anak
"Perawatan medis itu untuk kebaikan fisik dan psikis Anji," ujar Alif.
Kasus narkoba yang membuatnya jauh dari keluarga juga membuatnya kapok dan bertekad untuk menjauhi narkotika.
"Banyak yang didapat dari pengetahuan terkait dengan narkotika. Dia (Anji) juga sudah tidak ketergantungan lagi," lanjut Alif.
Dalam sidang putusan Anji mendapatkan vonis empat bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Sebelumnya diberitakan pelantun lagu "Dia" itu dituntut hukuman lima bulan rehabilitasi atas kasusnya itu.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.