JAKARTA, KOMPAS.TV - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania dan kuasa hukumnya Susanti Agustina membantah telah melakukan penipuan CPNS.
Pasalnya, Olivia mengaku tidak pernah menjanjikan apapun kepada 225 orang yang melaporkannya untuk bisa menjadi CPNS.
Namun, dalam klarifikasinya tersebut, anak Nia Daniaty itu tidak menyangkal telah mengantongi Rp25 juta per orang.
"Dan memang saya dari situ senilai Rp 25 juta per orang," ujar Olivia Nathania di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/9/2021).
Uang yang dikumpulkannya dari 225 orang tersebut, kata Olivia digunakan untuk pelatihan CPNS hingga sewa tempat.
Baca Juga: Dilaporkan atas Kasus Dugaan Penipuan Berkedok CPNS, Anak Nia Daniaty Akhirnya Buka Suara
"Wajar saya punya untung dari situ, dari Rp25 juta itu. Tetapi Rp25 juta ini hanya digunakan untuk les, untuk pengajar, untuk sewa tempat, dan lain-lain," kata Olivia Nathania.
Dalam les yang diselenggarakan anak Nia Daniaty tersebut, Olivia mengatakan latihan soal yang diberikan berdasarkan tes CPNS tahun sebelumnya.
"Pembahasan soal. Kalau ditanya, bahkan, anaknya Ibu Agustin saja ikut, pembahasan soal yang kira-kira keluar apa. Dari mana soalnya saya dapat? Ya soal dari tahun sebelumnya," ujarnya.
Sebut Agustin Bukan Korban
Selain menjelaskan soal uang Rp25 juta, Olivia Nathania juga mengatakan bahwa bukan dirinya yang merekrut 225 orang tersebut.
Justru, Olivia mengungkap bahwa Agustin, mantan gurunya, yang telah membujuk 224 orang lainnya untuk mengikuti program CPNS yang Olivia adakan.
"Ibu Agustin ini sebenarnya bukan korban, melainkan dia yang merekrut orang-orang tersebut. Karena saya tidak pernah bertemu langsung dengan orang-orang yang dia sebutkan," ungkap Olivia.
Kuasa Hukum Olivia, Susanti Agustina menimpali bahwa Agustin lah yang mengiming-imingi keluarganya dan ratusan orang lainnya untuk langsung lulus CPNS.
"Dia yang mempresentasikan kepada keluarganya, kepada 225 orang itu, sehingga terbujuk rayulah mereka itu untuk masuk CPNS. Jadi, dengan iming-iming akan lulus," ujar Susanti Agustina.
Sebagai informasi, Olivia Nathania dan suaminya, Refly N Tilaar telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 lalu.
Baca Juga: 5 Fakta Soal Anak Nia Daniaty yang Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Penipuan Berkedok CPNS
Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai diduga pelaku melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.
Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima korban terdapat hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.
SK yang diberikan Olivia Nathania itu juga terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.