JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus narkoba musisi Anji Manji sudah selesai dilaksanakan pada Rabu (29/9/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan tuntutan terhadap terdakwa, Anji.
Dalam sidang virtual tersebut, pria berusia 42 tahun itu mengaku salah karena telah mengonsumsi narkoba dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Dengan mengakui segala perbuatannya, Anji berharap nantinya mendapat putusan ringan terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
"Semoga saya dapat putusan yang ringan. Semoga saya dapat membantu program pemerintah untuk normalisasi pariwisata," ujar Anji.
Baca Juga: Usai Jalani Rehabilitasi, Anji Mengaku Tak Ingin Konsumsi Ganja Lagi
Selain itu, Anji mengaku mengonsumsi narkoba tidak secara rutin setiap hari. Ia memakai barang haram tersebut sesuai dengan kondisinya.
"Saya konsumsinya putus-putus. Di bulan September dan Maret, saya menggunakannya tidak setiap hari. Tapi berdasarkan dengan kondisi saya," lanjutnya.
Seperti diketahui, Anji juga sempat menjalani rehabilitasi selama 3 bulan di RSKO Cibubur. Pelantun "Dia" itu mengaku sudah merasa lebih baik.
"Saya merasa banyak perubahan dan pembelajaran. Saya diberi tanggung jawab di sini (RSKO, Cibubur), saya diberi penanganan yang teratur secara medis," ungkapnya.
Baca Juga: Saat Anji Pasrah dan Tak Menyangkal Keterangan Saksi yang Dihadirkan Pada Sidang Kasus Narkoba
Sudah menerima perawatan, Anji membeberkan bahwa saat ini ia sudah tidak mengalami kecanduan lagi.
"Saya mempelajari penanganan adiksi bagaimana kondisi psikis pada diri saya," tuturnya.
Sebagai informasi, Anji ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba di studio musiknya pada 11 Juni lalu. Menurut pemeriksaan tes urine, Anji positif mengonsumsi narkoba.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.