JAKARTA, KOMPAS.TV – Kasus dugaan aksi pornografi yang menyeret nama Dinar Candy setelah melakukan aksi berbikini di pinggir jalan berakhir damai.
Pelapor Dinar Candy, Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Muslim Indonesia (PB SEMMI) Gurun Ari Sastra diketahui sudah mencabut laporannya di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).
“Alhamdulillah kami sudah berdamai, kakak-kakak (PB SEMMI) bersedia mencabut laporan dengan syarat yang kakak ajukan,” kata Dinar Candy, dikutip dari Tribun Seleb, Selasa (21/9/2021).
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Dinar Candy Akui Sudah Siapkan Mental Jika Masuk Penjara
Perdamaian tersebut tercapai setelah Dinar Candy melakukan komunikasi yang baik terkait laporan PB SEMMI.
“Makanya aku mau berusaha buat komunikasi dengan PB SEMMI, aku mau komunikasi dan kita itu ketemu nggak sekali saja,” kata pemilik nama asli Dinar Miswari ini.
Dalam pertemuannya dengan PB SEMMI, Dinar Candy juga menjelaskan alasan yang membuatnya nekat melakukan aksi berbikini di pinggir jalan, yakni karena stres selama pandemi dan kehilangan banyak job.
“Nah akhirnya mereka kayak memahami itu, yah banyak pelajaran apa yang terjadi selama ini. Dan aku sekarang dua bulan ini banyak penekanan, kepikiran juga,” tuturnya.
Kendati PB SEMMI sudah mencabut laporannya dan berdamai, Dinar Candy mengaku tidak mengetahui nasib statusnya yang kini menjadi tersangka.
Baca Juga: Soal Aksi Berbikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Tegaskan Tak Mencari Sensasi
Dia bersyukur bisa berdamai dengan pelapornya dan mengatakan siap untuk menjalani prosedur hukum yang berlaku.
“Dan kalau masalah hukum ke depannya gimana, aku sih ya hadepin aja gitu, mau bagaimana pun aku tidak akan menghindar,” ucapnya.
Sementara itu, pihak PB SEMMI mengajukan sejumlah syarat kepada Dinar Candy untuk mencapai perdamaian tersebut. Gurun menyebutkan bahwa DJ tersebut harus berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dan menjaga moral generasi Indonesia.
“Dinar mengakui perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan yang salah dan tidak sesuai degan norma sosial dan budaya Indonesia yang luhur," kata Gurun.
"Dinar berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama untuk menjaga moral dan norma dan generasi muda Indonesia," ujarnya.
Baca Juga: Terungkap! Ini Penyebab Dinar Candy Stres hingga Nekat Lakukan Aksi Berbikini di Jalan
Untuk diketahui, 4 Agustus 2021 lalu, Dinar Candy melakukan aksi berbikini di Jalan Adhiyaksa, Lebak Bulus, Jakarta Selatan sebagai bentuk protesnya terhadap perpanjangan PPKM.
Akibatnya, Dinar Candy dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Dia dijerat pasal 36 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sumber : Kompas TV/Tribun Seleb
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.