JAKARTA, KOMPAS.TV – Tersangka kasus kekerasan anak Fajar Umbara terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan terhadap anak pemain sinetron Yuyun Sukawati dan divonis dua tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang juga mendenda Fajar Umbara sebesar Rp 100 juta.
“Vonisnya itu dia 2 tahun kurungan, denda Rp 100 juta, jika tidak dibayar tambah 2 bulan,” kata kuasa hukum Fajar Umbara, Boy Sulimas, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/9/2021).
Baca Juga: Fajar Umbara Positif Covid-19, Sidang Perdana Kasus KDRT Ditunda Dua Pekan
Lantas, akankah pihak Fajar Umbara akan mengajukan banding?
Boy Sulimas mengaku masih memikirkan hal tersebut sebelum mengambil langkah, dengan berdiskusi dengan Fajar Umbara.
“Kita pikir-pikir dulu, ini kan punya waktu tujuh hari dikasih. Kita coba rembuk dulu sama pihak Mas Fajar, baru kita ambil langkah selanjutnya, apakah jadi banding atau tidak,” kata Boy.
Selain itu, Boy juga mengatakan bahwa Fajar Umbara sendiri tidak memiliki tanggapan lebih terkait vonis dua tahun tersebut.
“Dia tidak punya tanggapan, dia hanya serahin ke kita sebagai kuasa hukumnya untuk memikirkan langkah selanjutnya,”ucapnya.
Baca Juga: Sudah Dinikah Siri, Yuyun Sukawati Ungkap Mas Kawin Fajar Umbara Ngutang
Vonis dua tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 4,5 tahun penjara.
Seperti diwartakan sebelumnya, Yuyun Sukawati mengadukan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Fajar Umbara sebagai ayah sambung terhadap anaknya yang berusia 14 tahun ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan melapor ke polisi.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.