JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjawab tudingan panjat sosial (pansos) atau mencari nama dari kasus viral emak-emak yang terancam hukuman penjara selama tujuh tahun karena mencuri susu dan minyak kayu putih di Blitar, Jawa Timur.
Tudingan itu muncul usai ia mengunggah permintaan maaf kepada pemilik toko yang dirugikan melalui akun Instagram pribadinya pada Rabu (8/9/2021) lalu.
“2 ibu ibu ini salah tapi maaf adalah obat dari semua kesalahan. Atas nama 2 ibu ibu ini Hotman minta maaf kepada pemilik toko atau supermarket,” tulis Hotman Paris.
Namun entah mengapa, niat hati hanya ingin membantu, Hotman Paris malah dituduh pansos lewat kasus tersebut.
Baca juga: Soal Kasus Emak-emak Pencuri Susu yang Terancam Tujuh Tahun Penjara, Hotman Paris Siap Ganti Rugi
Pada Jumat (10/9/2021), Hotman akhirnya angkat bicara menjawab tudingan tersebut melalui akun Instagram-nya.
"Hotman tdk cari nama! Mengalir secara spontan dan sukses berhasil damai!," tulis Hotman Paris dalam kolom keterangan foto yang diunggahnya.
Hotman Paris juga sesumbar dirinya sudah sukses dan terkenal hingga tak butuh pencitraan.
"Hotman sudah amat sukses dan terkenal buat musuh iri dan iri! Hotman tdk butuh pencitraan!" tambahnya.
Tak cukup sampai di situ, Hotman juga melontarkan kata-kata menohok yang tampaknya sengaja ditujukannya untuk sosok tertentu yang identitasnya tak disebutkan.
"Hotman bukan laki yg bicara alkitab mulu tapi kawin cerei kawin cerei dan bahkan ada yg tdk akui anak!" tulis Hotman Paris.
Satu hari kemudian, kasus tersebut sudah berakhir damai, dan kedua ibu-ibu tersebut tak perlu menjalani hukuman penjara.
Baca juga: Hotman Paris Siap Bantu Ibu Pencuri Susu, Atta Halilintar: Saya Ikut Bang
Kembali lewat akun Instagram-nya, Hotman Paris mengapresiasi aksi sang pemilik toko yang sudah mau berdamai dan tak melanjutkan kasus tersebut.
"Thanks pemilik supermarket yg telah mau berdamai," pungkas Hotman Paris.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus dua emak-emak yang mencuri susu, snack, hingga minyak kayu putih ini menjadi sorotan publik setelah diketahui keduanya terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.
Pasalnya, keduanya kedapatan mencuri barang di Toko Rani dan Toko Ringgit di Blitar, Jawa Timur, dalam jumlah yang cukup banyak.
Keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana. Pelapor yakni pemilik toko saat itu belum menyetujui upaya damai dengan terlapor.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.