JAKARTA, KOMPAS.TV – Buntut dari tindakan mendatangi rumah orang tua Kartika Damayanti di Bojonegoro, Jawa Timur, kini kedua orang tua pedangdut Ayu Ting Ting diadukan ke polisi.
Kapolres Bojonegoro EG Pandia mengatakan bahwa orang tua Kartika Damayanti mengadukan Abdul Rozak dan Umi Kalsum ke Polres Bojonegoro atas dugaan pengancaman.
“Iya (diadukan), masih tahap pengaduan. (Atas dugaan) pengancaman. Pasal 310 dan 311 a ya,” kata EG Pandia, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/9/2021).
Baca Juga: Orang Tua Ayu Ting Ting Diadukan ke Polisi atas Kasus Dugaan Pengancaman
Pandia menjelaskan bahwa penyidik Polres Bojonegoro akan menindaklanjuti aduan orang tua Kartika Damayanti dengan meminta keterangan dari para saksi.
Apabila pihaknya menemukan unsur pidana dari kedatangan orang tua Ayu Ting Ting, maka aduan tersebut dapat dilanjutkan menjadi laporan.
Sementara itu, kuasa hukum orang tua Kartika Damayanti, Edi Prastio, mengungkapkan bentuk dugaan pengancaman yang dilakukan Abdul Rozak dan Umi Kalsum.
Edi mengatakan bahwa orang tua Ayu Ting Ting diduga melakukan pengancaman secara verbal dengan mengatakan akan memenjarakan orang tua Kartika Damayanti.
“Iya betul, ada (dugaan) pengancaman. ‘Nanti kalau kamu enggak mau telepon anakmu dalam 30 menit, kamu tak bawa, tak penjarakan sebagai jaminan’, gitu bahasa yang disampaikan,” jelas Edi.
Baca Juga: Dihina Kartika Damayanti, Ayu Ting Ting: Sudah dari Tahun 2017
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.