JAKARTA, KOMPAS.TV - Orang tua Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum diadukan ke polisi atas kasus dugaan pengancaman.
Laporan tersebut dibuat oleh orang tua Kartika Damayanti dan kuasa hukumnya Edi Prastio pada Kamis (9/9/2021).
Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia menegaskan bahwa orang tua Kartika Damayanti saat ini hanya sebatas memberi pengaduan.
"Iya, masih tahap pengaduan, (kasus) pengancaman, pasal 310 dan 311 ya," ujar AKBP EG Pandia saat dihubungi wartawan.
Penyidik Kapolres Bojonegoro selanjutnya, kata Pandia, akan memanggil para saksi untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Dihina Kartika Damayanti, Ayu Ting Ting: Sudah dari Tahun 2017
Apabila terdapat unsur tidak pidana, aduan tersebut baru akan masuk menjadi laporan.
"Akan kami mintai keterangan, kami panggil dulu saksi-saksinya ya, kami klarifikasi dulu,. Belum (ada nomor perkara)," ucap Pandia.
Tim Kuasa Hukum Edi Prastio membeberkan bentuk pengancaman yang diberikan Abdul Rozak dan Umi Kalsum terhadap orang tua Kartika Damayanti.
Menurut penuturan Edi, dugaan pengancaman itu dilakukan saat orang tua Ayu Ting Ting mendatangi rumah Kartika Damayanti di kawasan Bojonegoro.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi, Ayu Ting Ting Bawa Bukti Penghinaan Kartika Damayanti Lebih dari 5 Lembar
""Iya betul, ada ancaman, 'nanti kalau kamu enggak mau telepon anakmu dalam waktu 30 menit, kamu tak (di) bawa, tak (di) penjarakan sebagai jaminan' gitu bahasa yang disampaikan," ucap Edi sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Edi juga mengatakan bahwa ungkapan dugaan pengancaman yang dilontarkan orang tua Ayu Ting Ting menggunakan bahasa yang tidak etis.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.