JAKARTA, KOMPAS.TV - Komika Coki Pardede telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada Sabtu (4/9/2021).
Selain Coki, polisi juga telah menetapkan dua orang lainnya, yaitu WL yang diduga menjadi kurir sabu untuk Coki, dan seorang pria berinisial RA yang diduga sebagai pemasok narkoba.
Coki disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 juncto 132 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Undang Undang Narkotika dan terancam hukuman enam tahun penjara.
“Kami akan proses, kami kenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 junto pasal 132 di undang-undang RI no. 35 tahun 2019 tentang narkotika, ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Coki Pardede, Kurir dan Bandar Hingga Ditetapkan Tersangka
Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, Polres Metro Tangerang Kota tetap akan meneruskan pemeriksaan mengenai kasus ini.
Salah satunya adalah peran WL yang ikut ditangkap bersama Coki Pardede. Polisi juga masih mencari tahu apakah ada pemasok sabu lainnya selain RA.
Coki Pardede diamankan di kediamannya di kawasan Cisauk, Tangerang Selatan pada Rabu (1/9/2021). Dari penangkapan itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,5 gram. Saat diciduk, Coki masih dalam pengaruh narkoba.
Baca Juga: Penampakan Coki Pardede Kenakan Baju Tahanan dan Diborgol Terkait Kasus Sabu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.