JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyanyi dangdut Saipul Jamil resmi bebas murni dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang pada Kamis (2/9/2021).
Saipul Jamil disambut sejumlah anggota keluarga dan kerabat. Tampak Saipul Jamil mengenakan kaos putih lengkap dengan masker yang berwarna senada.
"Aku bebas," ucap Saipul Jamil sambil mengangkat bunga yang ia terima dari keluarga, Kamis (2/9/2021).
Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Tony Nainggolan, membenarkan mengenai kebebasan Saipul Jamil.
"Bukan bebas bersyarat, tapi bebas murni. Dia sudah dinyatakan sebagai orang yang merdeka," ucap Tony saat ditemui di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Tony mengatakan, Saipul Jamil mendapatkan remisi sekitar 30 bulan dari total vonis hakim selama 8 tahun.
"Remisi total sekitar 30 bulan. (Di dalam penjara) sekitar 5 tahun 7 bulan," kata Tony.
Saipul Jamil kerap kali mengikuti kegiatan binaan selama menjalani hukuman pidana. Tony Nainggolan memastikan bahwa Saipul Jamil mengalami perubahan yang cukup signifikan.
Baca Juga: Jelang Bebas dari Penjara, Saipul Jamil Incar Profesi Youtuber
Pada 2016, Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara karena kasus pelecehan. Ia kemudian mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara.
Tidak menyerah, Saipul Jamil ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.
Saipul Jamil juga terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp50 juta.
Hukuman Saipul Jamil pun bertambah tiga tahun. Sehingga, total hukuman menjadi delapan tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan asusila yang dilakukan.
Baca Juga: Saipul Jamil Akui Bakal Ziarah ke Makam Istri dan Kunjungi Ibu Mertua usai Bebas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.