JAKARTA, KOMPAS.TV - Berkas perkara dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Hal itu diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Indraweny Panjiyoga.
“Berkas sudah diserahkan ke jaksa,” ucap Indraweny pada Sabtu (28/8/2021).
Kini pihak kepolisian menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh jaksa. Setelah itu baru ditentukan kapan kasus tersebut akan disidangkan.
“Kita tinggal nunggu dari jaksa saja. Masih diteliti oleh jaksa tentang kelengkapan berkasnya,” jelasnya.
Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Mulai Jalani Rehabilitasi di BNN Hari Ini
Nia dan Ardi serta sang sopir berinisial ZN telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Mereka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram.
Ketiganya dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
Sambil menunggu jadwal sidangnya, saat ini Nia, Ardi, dan ZN sedang menjalani rehabilitasi di pusat rehabilitasi, Cisarua, Bogor.
Baca Juga: Kakak Nia Ramadhani: Kami Sekeluarga Sudah Memaafkan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.