JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan Jeff Smith dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (26/8/2021).
JPU tetap keukeuh dengan tuntutan yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya, di mana Jeff Smith dinyatakan bersalah dan dituntut hukuman enam bulan penjara.
“Kami akan menanggapi secara lisan, tetap kepada tuntutan,” tegas JPU, dikutip dari Tribun Seleb.
Baca Juga: Ini 3 Poin Pembelaan Jeff Smith Terkait Kasus Narkoba
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusuma, memaparkan isi nota pembelaan yang terdiri dari tiga poin.
“Satu, menerima nota pembelaan (Pledoi) terdakwa Mark Jeffrey Smith Alias Jeff Bin Milton Carry Smith (alm) atau penasinat hukum seluruhnya," ungkap Aldi.
Aldi juga meminta untuk agar kliennya dibebaskan dari penjara dan mendapatkan rehabilitasi karena ia yakin jika Jeff hanyalah korban dari penyalahgunaan narkoba.
“Menyatakan bahwa terdakwa Mark Jeffrey Smith Alias Jeff Bin Milton Carry Smith (alm) agar menjalani Rehabilitasi Mandiri," lanjutnya.
Kemudian, Aldi meminta hakim untuk membersihkan nama Jeff Smith dari kasus penyalahgunaan narkoba.
“Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,” tandasnya.
Baca Juga: Jeff Smith Tak Setuju Ganja Dikategorikan Narkoba, Harus Dilakukan Penelitian
Seperti diberitakan sebelumnya, Jeff Smith ditangkap Stres Narkoba Polda Metro Jakarta Barat di basecamp manajemennya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, 15 April 2021 lalu.
Bintang film Alas Pati ini ditangkap bersama rekannya yang berinisial D.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ganja yang disimpan di dalam mobil seberat 0,52 gram dan satu plastik tembakau seberat 44 gram.
Jeff dinyatakan positif mengonsumsi ganja setelah dites urin dan ditemukan zat THC di urinnya.
Sumber : Tribun Seleb
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.