JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (LBH PB SEMMI) telah melaporkan aktris Olivia Jensen terkait adegan melempar bendera Merah Putih sampai jatuh ke tanah.
Laporan itu diterima oleh Bareskrim Polri pada Senin (23/8/2021) malam dengan nomor laporan LP/B/501/VII/2021/Bareskrim Polri atas dugaan penodaan, penghinaan dan merendahkan kehormatan bendera negara.
PB SEMMI juga menyerahkan barang bukti yang dikumpulkan ke polisi terkait laporan tersebut.
"Buktinya sebuah video yang kamu masukkan ke dalam flashdisk," ujar Ketum PP SEMMI Bintang Wahyu Saputra dikutip dari Antara, Selasa (24/8/2021).
Menurut Bintang tindakan Olivia Jensen di konten Hari Kemerdekaan Indonesia sangat disayangkan karena telah menunjukkan aksi membuang bendera.
Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi, Olivia Jensen Beri Klarifikasi soal Aksi Lempar Bendera Merah Putih
Alasan PB SEMMI melaporkan Olivia Jensen tutur Bintang adalah sebagai pelajaran kepada public figure agar lebih hati-hati.
"Public figure kan dilihat banyak orang, banyak di contoh masyarakat Indonesia, ini sangat berpengaruh ada perubahan perilaku masyarakat," kata Bintang.
Selain itu, Bintang mengatakan aksi Olivia Jensen merupakan tindakan yang di luar batas.
"Jadi kalau lambang negara kita dibuang-buang seperti itu hanya mendapatkan keuntungan di tengah kemerdekaan yang sama-sama sedang kita rayakan di tengah pandemi juga yang membuat kepedihan ini," ujarnya.
Baca Juga: Olivia Jensen Lempar Bendera Merah Putih ke Tanah, Dikecam lalu Minta Maaf
Diberitakan sebelumnya, Olivia Jensen membuat heboh konten video yang diunggah nya di Tiktok menampilkan adegan melempar bendera Merah Putih hingga menyentuh tanah.
Olivia sempat meminta maaf kepada masyarakat dan mengatakan apa yang dilakukannya tidak bermaksud menghina dan melecehkan Lambang Negara.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.