JAKARTA, KOMPAS.TV - Seungri eks BIGBANG berencana ajukan banding atas vonis 3 tahun penjara dan denda 1,15 miliar won atau sekitar sekitar Rp14 miliar atas kasus dugaan prostitusi.
Hal itu diungkapkan oleh perwakilan hukum Seungri melalui pernyataan singkat dilansir dari Maeil Business Star Today.
"Ada rencana untuk mengajukan banding," ujar perwakilan hukum Seungri, Kamis (19/8/2021).
Selama persidangan yang berlangsung lebih dari 10 bulan, pemiliki nama asli Lee Seung Hyun itu terus menerus membantah tuduhan yang ditujukan kepadanya.
Baca Juga: Seungri eks BIGBANG Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp14 Miliar Atas Kasus Prostitusi
Pengajuan banding ini juga menyatakan bahwa penolakan konstan Seungri merupakan indikasi yang jelas bahwa dia tidak pernah berniat menerima hukuman dari hakim.
Meski demikian, hingga saat hari ini (20/8/2021) Seungri masih belum melakukan pengajuan untuk bandingnya tersebut.
Mereka memiliki waktu hingga 10 hari sejak tanggal putusannya untuk mengumpulkan berkas-berkas terkait jika ingin melangkah ke tahap tersebut.
Sebelumnya, Seungri dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa, dan pada Kamis (12/8/2021) ia resmi divonis 3 tahun penjara beserta denda Rp14 miliar.
Sebagai informasi, Seungri adalah late age sersan yang memiliki waktu satu bulan sebelum dibebas tugaskan dari wajib militer.
Namun harus ditunda karena hukuman penjara yang diterimanya.
Baca Juga: Hadir di Persidangan, Seungri eks BIGBANG Membantah Terlibat Kasus Burning Sun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.