JAKARTA, KOMPAS.TV – Musisi I Gede Ari Astina alis Jerinx akhirnya hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Polda Metro Jaya, Jumat (13/8/2021) malam, Jerinx dicecar sebanyak 18 pertanyaan oleh penyidik terkait dengan kronologi kejadian perseteruannya dengan Adam Deni.
“Kurang lebih 18 pertanyaan seputar bagaimana kronologis terjadinya peristiwa itu,” kata kuasa hukum Jerinx, I Gede Manik Yogiartha, dikutip dari Live Report Kompas.tv, Sabtu (15/8/2021).
Baca Juga: Pakai Masker, Jerinx SID Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Yogiartha mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan kepada pihak polisi untuk mengedepakan proses restorative justice sesuai dengan surat edaran Kapolri Nomor 2/11/2021.
“Kami tetap memohon kepada pihak kepolisian agar tetap dijalan restorative justice sesuai dengan SE Nomor 2/11/2021 agar dilakukan restorative justice. Agar terjadi perdamaian,” kata Yogiartha.
“Kami akan menunggu komuniksi setelah ini,” sambungnya.
Sementara itu, Jerinx memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian karena telah bersikap profesional dalam pemeriksaan kasus yang menyeret namanya.
“Sungguh luar biasa Subdit III Resmob sudah melakukan tugasnya dengan sangat profesional dan sangat humanis memeriksa saya,” kata suami Nora Alexandra ini.
Baca Juga: Jerinx Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya, Berangkat dari Bali ke Jakarta Lewat Jalur Darat
Jerinx juga mengaku siap mengikuti proses selanjutnya, yakni mediasi yang dijadwalkan pada Sabtu (14/8/2021).
Untuk diketahui, Jerinx dilaporkan oleh Adam Deni ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengancaman melalui media elektronik pada 10 Juli 2021.
Atas kasus ini, drummer Superman Is Dead (SID) itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 jo Pasal 45 B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.