JAKARTA, KOMPAS.TV – Ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti, Dokter Richard Lee tak jadi ditahan dan diizinkan pulang ke rumahnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan alasan Dokter Richard Lee tidak ditahan.
“Tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor karena yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan,” kata Yusri, dilansir dari Antara, Kamis (12/8/2021).
Baca Juga: Dokter Richard Lee Tak Jadi Ditahan, Kuasa Hukum: Atas Perintah Kapolri
Kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution, juga mengatakan hal serupa, bahwa dokter kecantikan ini tidak ditahan dan tidak menjalani wajib lapor.
“Klien saya kooperatif, dijemput dia kooperatif. Saya tanya, tadi dia dilayani dengan baik, makan dengan baik, tidur juga dengan baik,” ungkap Razman.
“Klien saya juga ketika dimintai keterangan diminta oleh penyidik semuanya juga kooperatif. (Atas) dasar ini maka tidak ditahan,” tambahnya.
Razman juga menjelaskan alasan Dokter Richard Lee tidak dikenakan wajib lapor, yakni karena kasus yang menyeretnya dianggap bukan kejahatan luar biasa dan tidak berbahaya.
“Tidak, karena beliau tidak melakukan kejahatan yang luar biasa, tidak ada yang berbahaya,” tegasnya.
Baca Juga: Dokter Richard Lee Menolak Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum: Dia Tidak Mau BAP Sebelum Saya Datang
Seperti diberitakan sebelumnya, Dokter Richard Lee ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021).
Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 30 junto Pasal 46 UU ITE, ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 di UU 30 tersebut dan di KUHP di Pasal 221 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.