JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebgram TikTok Julia Eka Putri Istandi alias Juy Putri divonis bersalah atas pelanggaran PPKM level 4.
Juy Putri dijatuhi denda sebesar Rp 12 juta atau hukuman penjara selama 20 hari setelah mengadakan pesta ulang tahun saat PPKM level 4.
Denda tersebut diberikan kepada Juy saat sidang tindak pidana ringan (tipiring) PN Bekasi di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (29/7/2021).
"Kamu bersalah dan dendanya Rp12 juta atau kurungan penjara 20 hari," kata majelis hakim.
Juy Putri sendiri mengatakan menerima sanksi tersebut. Ia juga mengakui kesalahan telah melanggar PPKM Level 4 dengan menggelar acara ulang tahun secara meriah dan dihadiri oleh puluhan teman-temannya.
"Kesalahannya enggak pakai masker dan bikin acara ulang tahun," ucap seleb TikTok asal Samarinda itu dalam persidangan.
Baca Juga: Seleb TikTok Juy Putri Gelar Pesta saat PPKM Didenda 12 Juta, Hotel Kena Denda Rp 17 Juta
Sementara itu, untuk tamu yang menghadiri acara tersebut, yakni para kerabat Juy masing-masing didenda sebesar Rp 2 Juta. Sedangkan untuk pihak hotel yang menjadi lokasi digelarnya pesta ulang tahun didenda sebesar Rp 17 juta.
Diketahui, Juy Putri merupakan selebgram Tiktok dengan jumlah pengikut lebih dari 14 juta follower. Dirinya menjadi viral di media sosial lantaran menggelar acara ulang tahunnya yang ke-18 tahun saat Kota Bekasi menerapkan PPKM level 4.
Juy Putri sebelumnya mengunggah video permintaan maaf dan menghapus video ulang tahunnya. Meskipun telah meminta maaf, tak sedikit netizen yang tetap geram dan menuntut adanya keadilan terhadap pelaku pelanggaran PPKM.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.