JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok telah menjatuhkan putusan mengenai perkara kasus perbuatan melawan hukum terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dengan tergugat Raffi Ahmad.
Hakim menolak gugatan pengacara bernama David Tobing terhadap Raffi Ahmad dalam sidang tanggal 7 Juli 2021.
"Sudah diputus tanggal 7 Juli 2021," tutur Fadil saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (28/7/2021).
"Menolak tuntutan provisi (biaya) penggugat, mengabulkan eksepsi (pembelaan) tergugat, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," bunyi amar putusan majelis PN Depok tersebut.
Dengan putusan tersebut, majelis hakim meminta David Tobing membayar biaya perkara senilai Rp 550.000.
Baca Juga: Dua Kali Raffi Ahmad Mangkir dari Sidang, Kuasa Hukum David Tobing: Kita Harapkan Kehadirannya
Sebagai informasi, kasus pesta Raffi Ahmad tanpa masker saat menghadiri acara ulang tahun ayah rekannya pada Rabu (13/1/2021).
Raffi diketahui berfoto bersama rekan-rekannya tanpa menggunakan masker maupun menjaga jarak. Padahal pada Rabu pagi, Raffi Ahmad diketahui baru saja menerima vaksin Covid-19 tahap pertama bersama Presiden Joko Widodo dan para pejabat negara.
Meski telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, sejumlah orang masih kecewa atas tindakan Raffi tersebut.
Seorang pengacara bernama David Tobing bahkan menggugat Raffi Ahmad ke PN Depok.
Dalam gugatan yang teregister dengan nomor PN DPK-012021GV1, David menganggap Raffi telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Baca Juga: Raffi Ahmad Minta Maaf karena Hadiri Pesta Tanpa Masker Setelah Divaksin
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.