JAKARTA, KOMPAS.TV – Penyebar video syur Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu de Fretes (Nobu), PP (24) dan MN (22), dijatuhi vonis 9 penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain vonis 9 bulan penjara, PP dan MN juga harus membayar denda Rp50 juta.
“Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan,” kata kuasa hukum PP, Roberto Sihotang, dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/7/2021).
Baca Juga: Kata Gisel dan Nobu di Sidang Penyebar Video Syur Mereka
Mengetahui vonis yang telah dijatuhkan, Roberto mengaku keberatan lantaran fakta persidangan bahwa PP bukan penyebar pertama ditolak majelis hakim. Roberto mengatakan, PP mendapatkan video 'panas' tersebut dari grup WhatsApp.
“Nah, klien kami pun bukan orang yang pertama kali menyebarkan juga, ataupun 10 kali ataupun ke 20 kali, tidak. Dia mendapatkan itu dari grup WhatsApp temannya yang berisi 6 orang,” jelasnya.
Meski keberatan, pihaknya belum memutuskan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil bersama kliennya, termasuk mengajukan banding.
“Kami masih pikir-pikir karena berhubung sidangnya online, jadi kami belum bisa bertemu dengan terdakwa secara langsung sehingga kami mengatakan pikir-pikir supaya kami ada waktu untuk bisa berkomunikasi, langkah hukum apa saja yang akan kami ambil,” jelas Roberto.
Baca Juga: Michael Yukinobu Akui Penyesalannya Jadi Orang Ketiga di Pernikahan Gading Marten dan Gisel
Diketahui, PP dan MN melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, keduanya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.