JAKARTA, KOMPAS.TV - Mark Sungkar akhirnya divonis bersalah atas kasus korupsi dana kegiatan Pelatnas Triathlon Asian Games 2018, Jumat (9/7/2021) malam.
Karenanya, Mark Sungkar itu dijatuhi hukuman tahanan kota selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.
Aktor senior sekaligus ayah dari Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar itu juga diharuskan menyerahkan uang pengganti senilai Rp 694,6 juta.
Atas keputusan majelis hakim, Mark Sungkar mengaku kecewa.
Baca Juga: Mark Sungkar akan Ajukan Pledoi di Sidang Pembelaan Kamis Besok
Pasalnya pria 72 tahun itu tidak menerima disebut sebagai seorang koruptor.
"Di dalam sidang saya katakan kepada hakim, saya memahami dan kecewa," kata Mark pada awak media usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Kenapa? Karena jika saya menerima vonis ini, maka saya menerima diri saya koruptor," tegasnya.
Saat itu, Mark Sungkar menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia Masa Bhakti 2015-2019.
Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Tipikor subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Tipikor, lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Tipikor.
Baca Juga: Mark Sungkar Merasa Terzalimi Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.