JAKARTA, KOMPAS.TV - Menkes Budi Gunadi Sadikin menerbitkan aturan terkait harga eceran tertinggi obat yang digunakan dalam penananganan Covid-19.
Adapun harga tersebut tertuang melalui keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 itu diteken pada 2 Juli 2021.
"Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Corona virus ini kita sudah atur harga eceran tertingginya," ujar Budi dalam konferensi pers virtual, Sabtu (3/7/2021).
Baca Juga: Dokter Minta Masyarakat Tunggu Hasil Uji Klinis Invermectin
Berikut daftar harga 11 obat tersebut :
"Negara hadir untuk rakyat dan saya tegaskan di sini seperti arahan Pak Menko Saya ulangi lagi saya saat tegaskan di sini kami harapkan agar dipatuhi," harap menkes Budi.
Pemerintah tidak segan akan menindak tegas jika ada upaya segilintir oknum yang mencoba mencari keuntungan di tengah wabah pandemi ini.
Baca Juga: Meski Belum Teruji Secara Klinis, Sejumlah Negara ini Gunakan Ivermectin sebagai Obat Covid-19
"Jangan diganggu oleh kepentingan-kepentingan pengen cari untung di tengah pandemi. Kalau Anda mau coba-coba silakan, tapi Anda akan menyesal kalau sampai terjadi."
"Saya masih melihat ada upaya-upaya menaikkan harga, jangan coba-coba ini taruhannya keselamatan rakyat," ujar Menko Luhut Pandjaitan di kesempatan yang sama.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.