JAKARTA, KOMPAS.TV - Mark Sungkar dituntut bersalah atas kasus korupsi dana Pelatnas Triathlon Asian Games oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (1/7/2021).
JPU menuntut agar ayah kandung Zaskia dan Shireen Sungkar itu dihukum penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan kota.
Selain itu, Mark Sungkar juga dituntut agar mengembalikan uang pengganti sebesar Rp. 694.900.00 dan denda Rp 50 juta.
Melalui siaran pers yang diterima KOMPAS TV, Jumat (7/2/2021), tim kuasa hukum Mark Sungkar akui sangat menghargai dan menghormati sikap dan tuntutan Hukum dari Jaksa Penuntut Umum tersebut.
Mark Sungkar dan tim kuasa hukum akan mengajukan Pembelaan Hukum (pleidoi) sesuai dengan agenda persidangan yang akan digelar minggu depan.
"Pada prinsipnya kami tim kuasa hukum tidak sependapat dengan tuntutan JPU tersebut."
"Karena berdasarkan fakta persidangan Mark Sungkar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana sangkaan JPU tersebut."
"Hemat kami tuntutan JPU sangat 'imajiner' dan jauh dari fakta yang sesungguhnya," tutur pengacara Mark, Fahri Bachmid.
Menurut Fahri Bachmid, tuntutan dari JPU tidak berdasar pada spirit keadilan yang substansial.
"Mark Sungkar tidak pernah mengambil satu rupiah pun atau diuntungkan dengan segala sesuatu sebagaimana tuntutan JPU tersebut," ungkap Fahri.
"Mark Sungkar akan lakukan perlawanan secara legal-konstitusional sesuai sarana hukum acara untuk mendapatkan keadilan yang sesungguhnya, keadilan substantif."
"Karena selama ini terdakwa Mark Sungkar merasa terdzolimi atas perkara serta segala sangkaan dan tuduhan kepadanya," tandasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.