JAKARTA, KOMPAS.TV - Musisi Anji harus menjalani proses hukum terkait kasus narkoba yang menjeratnya usai ditetapkan sebagai tersangka.
Pemilik nama asli Erdian Aji Prihartanto ini disangkakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Anji terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
"Ancamannya empat sampai 12 tahun hukuman penjara," kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo kepada wartawan, Rabu (16/6/2021).
Keluarga Anji telah mengajukan asesmen sebagai prasyarat rehabilitasi pada Senin lalu.
Pada Kamis (17/6/2021), Anji dijadwalkan akan menjalankan asesmen di kantor Badan Narkotika Nasional Pusat.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Anji Pakai Ganja Sejak September 2020
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona sebelumnya menyatakan, Anji masih menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan ini diperlukan, guna mendalami keterlibatan Anji dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Apakah memang murni pengguna atau yang bersangkutan terlibat ke pengedaran," terang Ronaldo.
Baca Juga: Minta Maaf Kepada Masyarakat, Anji Mohon Didoakan
Dalam kesempatan yang sama, Anji mengatakan bahwa dirinya akan tetap kooperatif selama menjalani proses hukum yang menjeratnya. Ia juga meminta maaf untuk semua pihak yang telah kecewa dengannya.
"Akan saya jalani proses hukum ini sebaik-baiknya menurut aturan ynng ada. Doakan supaya saya bisa menjalani ini dengan baik,” kata Anji.
Anji ditangkap pihak kepolisian di studionya yang terletak di kawasan Cibubur pada 11 Juni lalu. Berdasarkan pemeriksaan urine dia dinyatakan positif menggunakan ganja.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.