Kompas TV entertainment selebriti

Ramai Foto Aurel Hermansyah Soal Edelweis, Ini Alasan Bunga Abadi Itu Dilarang Dipetik

Kompas.tv - 15 Juni 2021, 15:14 WIB
ramai-foto-aurel-hermansyah-soal-edelweis-ini-alasan-bunga-abadi-itu-dilarang-dipetik
Aurel Hermansyah memamerkan kembang edelweis dari Atta Halilintar. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Foto Aurel Hermansyah memegang bunga edelweis belakangan ini ramai dibicarakan dan membuat istri Atta Halilintar ini panen kritik.

Dalam keretangan foto yang diunggah di akun Instagramnya, Aurel menuliskan bahwa bunga edelweis tersebut merupakan pemberian dari sang suami.

“Pas kemarin di Bromo di kasih Bunga Edelweis sama suami, katanya ini bunga keabadian,” tulis Aurel Hermansyah.

Kritikan dari netizen ini lantaran bunga edelweis merupakan bunga yang dilindungi sehingga tidak boleh sembarang dipetik.

Baca Juga: Foto Aurel Hermansyah Pegang Bunga Edelweis Tuai Kritik, Atta Halilintar: Aku Bukan Manusia Sempurna

Bunga abadi

Bunga edelweis memiliki nama latin Anaphalis javanica, merupakan tanaman yang dapat ditemui di dataran tinggi atau pegunungan.

Mereka yang gemar mendaki kerap menemukan bunga ini di beberapa gunung di Indonesia, seperti Lawu, Sindoro, Semeru, Merbabu, Gede Pangrango, hingga Rinjani.

Bunga yang dijuluki bunga abadi ini memiliki karakteristik yang unik, yakni mampu mekar hingga 10 tahun karena kadar hormon etilen yang mampu menahan kelopak bunga dalam waktu yang lama.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, PMI Tambah Relawan Pemakaman

Bunga edelweis ditemukan 200 tahun yang lalu di Indonesia oleh seorang naturalis Jerman bernama Georg Carl Reinwardt, tepatnya pada tahun 1819 di Gunung Gede Jawa Barat.

Hingga kini, populasi bunga edelweis di Indonesia semakin terancam karena berbagai faktor, salah satunya karena kerap dipetik secara sembarangan oleh orang yang bertanggung jawab.

Untuk menjaga populasi bunga edelweis terjaga, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem pasal 33 ayat 1, yang berbunyi.

“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional.”




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x