JAKARTA, KOMPAS.TV - Berkas perkara laporan KDRT yang dibuat Nindy Ayunda terhadap Askara Parasady Harsono, suaminya diproses polisi dan berkas sudah dinyatakan lengkap di Kejaksaan atau P21.
"Baru dengar kabar kalau berkas KDRT sudah P21. Tinggal tahap dua saja," kata Dicky Muhammad, pengacara Nindy Ayunda ketika ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/6/2021) malam.
Baca Juga: Eks Karyawan Ceritakan Dirinya Disekap Nindy Ayunda, Usai Ketahuan Rekam Percakapan
"Jadi kalau sudah P21 tahap 2, akan ada penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan. Setelahnya tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan," tambahnya.
Dicky menyebutkan bahwa kliennya, Nindy Ayunda sudah mengetahui kabar tersebut meski saat ini, wanita berusia 32 tahun itu sedang berlibur ke Bali bersama anak-anak.
"Respon Nindy cukup senang. Karena aparat penegak hukum dapat menjalankan berkas ini sebagaimana tugas yang di mandatkan," ucapnya.
Mengingat Askara berada didalam penjara, Dicky menegaskan proses hukum hingga persidangan tetap berlanjut. Nantinya, suami Nindy akan menjalani persidangan dari dalam penjara.
"Untuk itu Aska masih tetap di Rutan Salemba sampai ada vonis di Pengadilan untuk eksekusi ke rutan. Tunggu masa hukuman selesai dulu," jelasnya.
Baca Juga: Pengacara Kecewa Askara Eks Suami Nindy Ayunda Tidak Direhab Tapi Dihukum 9 Bulan Bui
Dalam kasus KDRT, Dicky menyebut Askara Parasady Harsono dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
"Ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara," ujar Dicky Muhammad.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.