SEOUL, KOMPAS.TV - Mantan anggota boy group BTOB Jung Ilhoon divonis hukuman dua tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Jung Ilhoon telah digelar di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Kamis (10/6/2021).
Melansir dari Koreaboo, hakim senior dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul Yang Cheol Han menilai Jung Ilhoon itu terbukti bersalah atas penggunaan ganja.
Selain dihukum 2 tahun penjara, Ilhoon juga didenda sebesar 133 juta won atau sekitar Rp 1,66 miliar, karena melanggar Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika.
Vonis dari hakim Yang Cheol itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Diketahui, jaksa sebelumnya menuntut Jung Ilhoon 4 tahun penjara atas tindakannya tersebut.
Hal ini dikarenakan mantan idol itu diduga bekerja sama dengan tujuh orang lain untuk membeli ganja senilai 133 juta won dalam rentang waktu 30 bulan antara Juli 2016 hingga Januari 2019.
Dia juga telah dituduh menggunakan ganja sebanyak 161 kali dalam jangka waktu yang sama.
Baca Juga: Akui Konsumsi Ganja, Ilhoon Eks BTOB Menyesal dan Minta Maaf
Atas vonis tersebut, pengacara Jung Ilhoon meminta keringanan hukuman selama persidangan berlangsung.
Alasannya yakni kliennya menggunakan ganja karena mengalami sulit sejak menjadi idol K-POP.
"Terdakwa merenungkan secara mendalam tindakannya. Dia takut karena itu adalah percobaan dan penyelidikan pertama dalam hidupnya. Dia bekerja di industri hiburan di usia yang begitu muda dan dia mencoba menghilangkan stres dengan cara yang salah," kata pengacara Ilhoon, dikutip dari Koreaboo, Kamis (10/6/2021).
Sebelumnya, Ilhoon telah mengakui dakwaan menggunakan narkoba jenis ganja di persidangan pertama yang di gelar di Pengadilan Distrik Seoul Pusat, Kamis (22/4/2021).
Di persidangan tersebut, Ilhoon mengaku menyesal dan mengucapkan permintaan maafnya.
"Saya dengan tulus akan bertobat. Saya minta maaf," kata Ilhoon.
Baca Juga: Gedung Lima Lantai di Korea Selatan Runtuh Timpa Bus, 9 Tewas 8 Luka-Luka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.