Kompas TV entertainment selebriti

Resmi Cerai, Nindy Ayunda Terima Nafkah Anak Rp 10 Juta dari Askara

Kompas.tv - 8 Mei 2021, 16:02 WIB
resmi-cerai-nindy-ayunda-terima-nafkah-anak-rp-10-juta-dari-askara
Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono. (Sumber: Instagram/nindyparasadyharsono)
Penulis : Dian Septina | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV - Nindy Ayunda resmi bercerai dengan Askara Parasady Harsono. Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengeluarkan putusan tersebut pada 6 Mei lalu.

Beberapa gugatan Nindy Ayunda kepada Askara Parasady Harsono juga dikabulkan oleh majelis hakim. Gugatan-gugatan yang dikabulkan adalah perceraian, hak asuh anak, dan nafkah anak.

"Anak yang berusia sembilan tahun, dan anak yang berusia sekitar lima tahun, berada pada asuhan penggugat. Penggugat dilarang menutup akses bagi tergugat untuk menyalurkan kasih saya ke anak-anak itu," jelas Taslimah, selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (7/5/2021).

Baca Juga: Nindy Ayunda dan Askara Resmi Bercerai, Hak Asuh Anak Dimenangkan Nindy

Namun mengenai nafkah anak, majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan tak mengabulkan sepenuhnya permintaan Nindy Ayunda. Pihak pengadilan merahasiakan nominal nafkah yang diminta oleh Nindy Ayunda.

Lebih lanjut perihal nafkah anak, Nindy Ayunda kini berhak mendapatkan nafkah anak sebesar Rp 10 juta perbulan dari Askara.

"Yang dikabulkan Rp 10 juta dengan ketentuan setiap tahun naik 10 persen. Intinya dikabulkan, cuma jumlah nominalnya yang tidak sesuai permintaan,“ lanjut Taslimah.

Baca Juga: Sampaikan Kesimpulan ke Hakim, Nindy Ayunda Tetap Ingin Ceraikan Askara

Setelah hasil salinan putusan diterima pihak penggugat dan tergugat, maka diberi kesempatan selama 14 hari apabila hendak mengajukan banding.

Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono diperbolehkan mengajukan banding jika merasa tak setuju dengan keputusan majelis hakim.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x