JAKARTA, KOMPAS.TV - Pesinetron yang sempat tersandung kasus Narkoba, Rio Reifan dilaporkan menggugat Henny Monna dan Sandy Tumiwa ke Polda Metro Jaya pada Kamis (8/7/2021).
Rio melaporkan mantan istri dan suami barunya tersebut dengan dua pasal yakni pasal 284 KUHP terkait perzinaan dan pasal 279 KUHP terkait larangan menikah jika diketahui bahwa pernikahan tersebut terhalangi.
"Sebenarnya ini (laporan) hal yang paling berat yang harus dan terpaksa saya lakukan karena tidak ada pilihan lain lagi," kata Rio Reifan di Polda Metro Jaya, dikutip dari Kompas.com Jumat (9/4).
Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Janji THR akan Dibayar Penuh
Alasan pelaporan tersebut diungkapkan oleh Zulfikar, kerabat Rio yang mengatakan bahwa Henny menikah dengan Sandy sebelum mengantongi akta cerai.
"Secara hukum, di pengadilan belum inkrah, perceraian belum ada ikrar talak di pengadilan. Lalu yang bersangkutan melakukan pernikahan siri, ya itu, kami sudah siapkan bukti-buktinya," kata Zulfikar.
Sebelumnya, Rio sudah berupaya menempuh jalan kekeluargaan, namun masih belum ada titik terang.
"Karena memang saya sudah tidak punya pilihan lagi, di sisi lain saya sudah menempuh jalan kekeluargaan namun masih sulit sekali," imbuhnya.
Baca Juga: Member f(x) Victoria Resmi Keluar dari SM Entertainment
Selain pasal-pasal yang dilaporkan, Rio juga meminta barang-barang yang merupakan haknya untuk dikembalikan.
Dilain sisi, Henny Mona pernah memastikan bahwa ia menikah dengan Sandy Tumiwa setelah resmi bercerai dengan Rio Reifan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.