JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo teken aturan royalti untuk musisi. Setiap pihak atau orang harus membayar royalti kepada pemilik hak cipta jika menggunakan musik dan/atau lagu secara komersial.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 tentang pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau musik yang disahkan pada 30 Maret 2021. Sejumlah musisi mengapresiasi langkah yang diambil Jokowi terhadap industri musik Indonesia. Siapa saja? Simak berikut ini.
Baca Juga: Resmi Diteken Presiden Jokowi, Kafe hingga Radio yang Putar Lagu Ciptaan Orang Wajib Bayar Royalti
1. Iwan Fals
Penyanyi senior Iwan Fals turut berkomentar perihal ditekennya aturan tentang royalti musik dan/atau lagu untuk kegiatan komersil.
Melalui twitter, Iwan Fals mengucap syukur atas peraturan yang mengharuskan layanan komersil seperti radio dan kafe membayar royalti untuk penggunaan musik dan/atau lagu.
"Ya Alhamdulillah lah," tulis Iwan, Rabu (7/4/2021) menjawab pertanyaan warganet tentang royalti pemutaran lagu.
2. Anang Hermansyah
Anang Hermansyah berpendapat penandatanganan PP Nomor 56 tahun 2021 membawa dampak positif bagi musisi.
Harapannya PP tersebut bisa berjalan sebagaimana mestinya di lapangan, mengingat banyak hal yang harus dilakukan ke depan.
“PP No 56/2021 ini membawa angin segar bagi ekosistem musik di Indonesia. Kami menyambut positif atas komitmen pemerintah," kata Anang di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
3. Anji
Lewat Instagram, Anji merasa para musisi lebih diperhatikan oleh pemerintah. Penyanyi Anji ikut mengapresiasi langkah Jokowi meneken PP nomor 56 tahun 2021.
“DEAR PAK PRESIDEN @jokowi, atas nama pribadi sebagai musisi dan komposer, saya mengucapkan terima kasih untuk peduli,” tulis Anji di Instagram-nya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.