JAKARTA, KOMPAS.TV - Ulama kondang Aa Gym menggugat cerai Teh Ninih ke Pengadilan Agama Bandung.
Pengadilan Agama (PA) Bandung memastikan gugatan cerai KH Abdullah Gymnastiar yang akrab disapa Aa Gym dengan Ninih Muthmainmah Muhsin atau Teh Ninih masih dalam tahap mediasi.
"Biasanya sidang perdana saat kedua belah pihak hadir diarahkan untuk mediasi," kata Humas Pengadilan Agama Bandung Mustofa di kantor Pengadilan Agama Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, Kamis (18/3/2021).
Baca Juga: Aa Gym Gugat Cerai Teh Ninih Setelah 8 Tahun Rujuk
Mustofa menambahkan, mediasi di persidangan bakal dilakukan oleh majelis hakim terlebih dahulu. Namun, jika tidak berhasil, mediasi dilakukan oleh mediator dari pihak keluarga.
"Insya Allah ada (mediasi), karena suatu ketentuan yang harus ditempuh kalau dua-duanya hadir dilakukan mediasi dulu. Kami berupaya memberikan nasihat, kalau tidak berhasil oleh hakim di persidangan dilakukan oleh mediasi oleh mediator pihak keluarga," tuturnya.
Baca Juga: Aa Gym Gugat Cerai Teh Ninih, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Diketahui, kuasa kukum Aa Gym, Yoki M. Sulaiman mengatakan gugatan cerai itu dilayangkan karena dinilai sudah tak ada kecocokan antara mereka.
Sebelumnya, Aa Gym dan Teh Ninih sempat hendak bercerai tahun 2011 lalu tapi kembali rujuk pada tahun 2012.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.