JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa PP dan MN diketahui tengah jalani sidang penyebaran video mesum artis Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (9//3/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum terdakwa MN, Andreas mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan maksud dakwaan soal unsur penyebarluasan video syur tersebut. Sebagaimana menyangkut Pasal 29 UU Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
PP dan MN diduga menyebarkan secara masif video syur mantan istri Gading Marten tersebut ke media sosial.
"Bagaimana sih sebenarnya penerapan unsur menyebar luaskan, apakah klien kami masuk ke menyebarluaskan," kata kuasa hukum PP dan MN, Andreas, mengutip Tribunnews ketika ditemui wartawan sebelum persidangan, Selasa (9/3).
"Apa yang dilakukan klienya hanya mengirim video syur itu ke grup whatsApp (WA). Oleh karena itu, video tersebut seharusnya tidak termasuk kategori penyebarluasan fakta," tambah Andreas.
Sidang yang diagendakan sebelumnya pada pukul 13.00 WIB di ruang tiga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sampai dengan sekitar pukul 14.30 WIB belum kunjung dimulai.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.