JAKARTA, KOMPAS.TV - Model majalah dewasa, Beiby Putri, ditangkap polisi karena terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Beiby ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Timur.
Beiby ditangkap setelah adanya laporan warga tentang transaksi narkoba di apartemen.
Saat ditangkap, Beiby baru saja bertransaksi sabu dengan seorang pengedar, dengan bukti dua paket sabu seberat 1,85 gram dan 0,2 gram.
Selain itu, polisi juga menyita bukti alat isap sabu dan telepon seluler yang digunakan Beiby untuk bertransaksi sabu.
Model majalah dewasa, Beiby Putri, kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya, atas penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Dari keterangan polisi, hasil tes urin Beiby Putri, positif mengandung amfetamin.
Polisi menangkap Beiby Putri pada 5 Februari lalu, di kawasan Jakarta Utara.
Selain kedapatan membawa sabu, tersangka juga membawa serbuk yang ternyata tawas.
Diduga Beiby telah manjadi korban penipuan penjual sabu yang kini tengah dikejar oleh polisi.
Kepada penyidik, ia mengaku telah mengonsumsi sabu sejak bulan September 2020 untuk mengisi kekosongan saat pandemi covid-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.