JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi sudah melakukan gelar perkara terkait acara pesta tanpa masker yang dilakukan oleh Raffi Ahmad. Hasilnya, perkara tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Raffi Ahmad.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penghentian kasus itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Rabu (20/1/2021)
Yusri mengatakan, dengan begitu pihak kepolisian menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
"Karena tidak terpenuhi ancaman pasal, tidak cukup dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (21/1/2021).
Baca Juga: Polisi: Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad Tidak Ada Pelanggaran
Yusri menjelaskan acara yang dihadiri Raffi Ahmad tersebut dihadiri oleh 18 orang dan mereka hadir secara spontan. Ke-18 orang yang hadir tersebut juga telah menjalani protokol kesehatan.
"Memang sifatnya privasi, tapi dilakukan dengan prokotol kesehatan, seperti tes suhu, tes antigen, juga tidak ada undangan," jelas Yusri.
Awal mula kasus ini diketahui saat foto Raffi Ahmad yang hadir dalam sebuah pesta beredar di media sosial. Dalam foto itu, Raffi terlihat tidak mematuhi aturan protokol kesehatan. Padahal, di hari yang sama, Raffi baru saja mendapat vaksinasi perdana di Istana Kepresidenan.
Baca Juga: Viral! Raffi Ahmad Berkumpul Tanpa Prokes Usai Divaksin
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.