JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang mewah saat penangkapan Edhy Prabowo beserta istri dan rombongan.
Barang mewah tersebut dibeli Edhy dan istri Iis Rosita Dewi Prabowo saat pelesiran ke Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
Mulai dari jam tangan merek Rolex, Jocob n Co, tas koper Tumi, LV. Kemudian Tas LV, Hermes dan Chanel.
Baca Juga: Edhy ditangkap, KPPU Selidiki Dugaan Monopoli Perusahaan Pengiriman Benih Lobster dari Indonesia
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan dari hasil OTT tersebut tim Satgas KPK mengamankan ATM BNI atas nama AF.
Kemudian tas LV, tas Hermes, baju Old Navy, jam tangan Rolex, jam tangan Jacob n Co, tas Koper Tumi dan tas koper LV.
AF atau Ainul Faqih merupakakan staf Istri Menteri KKP Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi Prabowo.
Nawawi menjelaskan ATM atas nama AF tersebut dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu Amerika Serikat pada tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020.
Baca Juga: Deretan Fakta Penangkapan Edhy Prabowo, Mantan Menteri KKP yang Terima Suap
“Jumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy,” ujar Nawawi saat jumpa pers di gedung KPK, Rabu (25/11/2020) malam.
Dalam kasus ini KPK menetapkan tujuh orang tersangka yakni Menteri KKP Edhy Prabowo, Staf khusus Menteri KKP Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.